Berawal dari
keresahan ane dari banyak berita kriminal di banyak media entah itu begal,
penodongan, premanisme, pemerkosaan, vandalism dan banyak lagi jenisya. Kerja
di Jakarta, perjalanan jauh, pulang tengah malam malah hampir pagi. Kesialan
adalah hal yang tidak bisa dihindari. Tapi bisa kita kurangi potensinya.
Sehingga ketika hal tersebut terjadi di hadapan kita, kita tahu apa yang harus
kita lakukan.
Di situasi2 darurat
seperti itu bagaimana usaha kita untuk menghadapinya? Bawa pisau lipat untuk
membela diri? Bawa karambit? pentungan? Bawa multitools seperti yang di film Mc
Gyver? Tentu gak yah. Karena penggunaan alat tersebut dianggap melanggar hukum.
Nih ane kutip dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951:
“Barang siapa yang
tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya,
menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa mempunyai persediaan
padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata
pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman
penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Setelah kita tahu
konsekuensi dari melakukan tindakan tersebut masihkan kita mau nenteng senjata
tajam kemana-mana? Pengecualian kalau ente tukang jagal yang pekerjaannya
mengharuskan membawa alat potong ada alasan yang dibenarkan ketika kena razia
polisi hehehe.
Bawa pentungan gak
boleh, bawa senjata tajam melanggar hukum, terus apa dong solusinya? Masak kita
harus terima konsekuensinya apapun yang terjadi di luar sana? Setelah melakukan
pencarian dan pertimbangan yang masak ane ketemu jawabannya; semprotan merica
atau yang biasa disebut peper spray atau apalah itu namanya hehehe.
Semprotan merica,
sesuai namanya komposisi yang terdiri dari bahan-bahan kimia, ekstrak cabai
atau merica. Ada keterangan di dalam kalengnya yang berbahasa inggris yang
kira-kira artinya adalah sebagai berikut:
Ini adalah produk
yang efektif, senjata yang tidak merusak yang biasa digunakan oleh polisi,
petugas keamanan dan penggunaan pribadi sebagai alat bela diri dan mencegah
terjadinya criminal.
Kegunaan:
ditembakkan kea rah wajah dan tubuh sehingga menimbulkan rasa
terbakar yang kuat di permukaan kulit, mata, tenggorokan dsb. Pelaku tidak bisa
membuka mata, mata berair dan batuk yang tiada henti sehingga serangan bisa
dihindari.
Cara pakai:
disemprotkan ke wajah
Perhatian:
jauhkan dari api, simpan di tempat yang dingin dan teduh dan jauhkan dari
jangkauan anak-anak. Gunakan air untuk membersihkan ketika ini mengenai mata
anda.
Nah
kira-kira begitulah kira-kira terjemaahan bebas dari informasi yang ada di kaleng
Semprotan Merica tersebut.
Lalu bagaimana cara
mengaplikasikan alat ini? Seperti yang kita ketahui komposisi alat ini adalah
kimia, ekstrak cabai dan merica yang ditempatkan dalam kaleng bertekanan
tinggi. Bentuk dari aerosol tersebut adalah peka terhadap gerakan arah angin.
Jadi ketika menggunakannya pastikan arah angin tidak mengarah ke wajah kita.
Jarak efektif semprotan 2 meter. Memiliki efek mata berair, batuk-batuk,
tenggorokan dan kulit panas.
Dikemas dalam wadah
kaleng ukuran 110ml. Alat ini memiliki pengaman pada kepalanya sehingga mencegah
tertekan secara tidak sengaja. Di desain supaya mudah digunakan untuk reaksi
cepat. Tanpa penutup. Tinggal masukkan jempol ke sela2 antara pengaman dan
tombol, bidik ke sasaran dalam jarak 2 meter untuk efek maksimal. Jika anda
berminat untuk mendapatkan alat ini silahkan lihat di halaman ini
Demikian tulisan gw
mengenai bagaimana tindakan kita ketika berhadapan dengan kejahatan. Terlebih
ini Jakarta bro and sist. Setiap jengkal wilayah memiliki potensi terjadi
tindak kejahatan. Lindungi diri kita dan orang-orang yang kita cintai
semaksimal mungkin lakukan apapun yang kita bisa. Bersiap sebelum terjadi bisa
menyelamatkan diri anda dan keluarga.
Salam Dahsyat \m/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar