Senin, 06 Juni 2016

Kriminalitas Bisa Terjadi Dimana pun


Berawal dari keresahan ane dari banyak berita kriminal di banyak media entah itu begal, penodongan, premanisme, pemerkosaan, vandalism dan banyak lagi jenisya. Kerja di Jakarta, perjalanan jauh, pulang tengah malam malah hampir pagi. Kesialan adalah hal yang tidak bisa dihindari. Tapi bisa kita kurangi potensinya. Sehingga ketika hal tersebut terjadi di hadapan kita, kita tahu apa yang harus kita lakukan.

Di situasi2 darurat seperti itu bagaimana usaha kita untuk menghadapinya? Bawa pisau lipat untuk membela diri? Bawa karambit? pentungan? Bawa multitools seperti yang di film Mc Gyver? Tentu gak yah. Karena penggunaan alat tersebut dianggap melanggar hukum.
Nih ane kutip dari Pasal 2 ayat (1)  UU Darurat 12/1951:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Setelah kita tahu konsekuensi dari melakukan tindakan tersebut masihkan kita mau nenteng senjata tajam kemana-mana? Pengecualian kalau ente tukang jagal yang pekerjaannya mengharuskan membawa alat potong ada alasan yang dibenarkan ketika kena razia polisi hehehe.


Bawa pentungan gak boleh, bawa senjata tajam melanggar hukum, terus apa dong solusinya? Masak kita harus terima konsekuensinya apapun yang terjadi di luar sana? Setelah melakukan pencarian dan pertimbangan yang masak ane ketemu jawabannya; semprotan merica atau yang biasa disebut peper spray atau apalah itu namanya hehehe.

Semprotan merica, sesuai namanya komposisi yang terdiri dari bahan-bahan kimia, ekstrak cabai atau merica. Ada keterangan di dalam kalengnya yang berbahasa inggris yang kira-kira artinya adalah sebagai berikut:

Ini adalah produk yang efektif, senjata yang tidak merusak yang biasa digunakan oleh polisi, petugas keamanan dan penggunaan pribadi sebagai alat bela diri dan mencegah terjadinya criminal.
Kegunaan: ditembakkan kea rah wajah  dan tubuh  sehingga menimbulkan rasa terbakar yang kuat di permukaan kulit, mata, tenggorokan dsb. Pelaku tidak bisa membuka mata, mata berair dan batuk yang tiada henti sehingga serangan bisa dihindari.
Cara pakai: disemprotkan ke wajah
Perhatian: jauhkan dari api, simpan di tempat yang dingin dan teduh dan jauhkan dari jangkauan anak-anak. Gunakan air untuk membersihkan ketika ini mengenai mata anda.

Nah kira-kira     begitulah kira-kira terjemaahan bebas dari informasi yang ada di kaleng Semprotan Merica tersebut.

Lalu bagaimana cara mengaplikasikan alat ini? Seperti yang kita ketahui komposisi alat ini adalah kimia, ekstrak cabai dan merica yang ditempatkan dalam kaleng bertekanan tinggi. Bentuk dari aerosol tersebut adalah peka terhadap gerakan arah angin. Jadi ketika menggunakannya pastikan arah angin tidak mengarah ke wajah kita. Jarak efektif semprotan 2 meter. Memiliki efek mata berair, batuk-batuk, tenggorokan dan kulit panas.

Dikemas dalam wadah kaleng ukuran 110ml. Alat ini memiliki pengaman pada kepalanya sehingga mencegah tertekan secara tidak sengaja. Di desain supaya mudah digunakan untuk reaksi cepat. Tanpa penutup. Tinggal masukkan jempol ke sela2 antara pengaman dan tombol, bidik ke sasaran dalam jarak 2 meter untuk efek maksimal. Jika anda berminat untuk mendapatkan alat ini silahkan lihat di halaman ini


Demikian tulisan gw mengenai bagaimana tindakan kita ketika berhadapan dengan kejahatan. Terlebih ini Jakarta bro and sist. Setiap jengkal wilayah memiliki potensi terjadi tindak kejahatan. Lindungi diri kita dan orang-orang yang kita cintai semaksimal mungkin lakukan apapun yang kita bisa. Bersiap sebelum terjadi bisa menyelamatkan diri anda dan keluarga.

Salam Dahsyat \m/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar